Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Dengan terbitnya peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari tujuan pembangunan milenial yang sudah dilaksanakan selama periode 2015. SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan adalah agenda dunia untuk memperbaiki lingkungan. Disahkan pada tahun 2017 untuk menggantikan MDGs atau tujuan pembangunan millennium yang berakhir pada Desember 2015. SDGs memuat 17 tujuan dan terbagi ke dalam 169 target. 17 tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut adalah:

  1. Tanpa Kemiskinan
  2. Tanpa Kelaparan
  3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera
  4. Pendidikan Berkualitas
  5. Kesetaraan Gender
  6. Air Bersih dan Sanitasi Layak
  7. Energi Bersih dan Terjangkau
  8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
  9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur
  10. Berkurangnya Kesenjangan
  11. Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
  12. Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
  13. Penanganan Perubahan Iklim
  14. Ekosistem Lautan
  15. Ekosistem Daratan
  16. Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
  17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

Seperti namanya, fungsi SDGs untuk pengendalian standar pembangunan berkelanjutan. Tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs ditetapkan oleh PBB sebagai agenda pembangunan global hingga tahun 2030. SDGs yang ditetapkan Bersama bersifat universal, sehingga cocok di semua negara. Indonesia merupakan salah satu yang berkomitmen SDGs telah menyamakan tujuan negara dengan SDGs yang dilakukan oleh Bappenas. Tujuan pembangunan berkelanjutan bukan sepenuhnya tugas pemerintah, tetapi menjadi tujuan Bersama bagi swasta, pengusaha, dan semua masyarakat Indonesia.

 

Komentar