Dengan terbitnya peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari tujuan pembangunan milenial yang sudah dilaksanakan selama periode 2015. SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan adalah agenda dunia untuk memperbaiki lingkungan. Disahkan pada tahun 2017 untuk menggantikan MDGs atau tujuan pembangunan millennium yang berakhir pada Desember 2015. SDGs memuat 17 tujuan dan terbagi ke dalam 169 target. 17 tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut adalah:
- Tanpa Kemiskinan
- Tanpa Kelaparan
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Pendidikan Berkualitas
- Kesetaraan Gender
- Air Bersih dan Sanitasi Layak
- Energi Bersih dan Terjangkau
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Industri, Inovasi, dan Infrastruktur
- Berkurangnya Kesenjangan
- Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
- Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
- Penanganan Perubahan Iklim
- Ekosistem Lautan
- Ekosistem Daratan
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Seperti namanya, fungsi SDGs
untuk pengendalian standar pembangunan berkelanjutan. Tujuan pembangunan
berkelanjutan atau SDGs ditetapkan oleh PBB sebagai agenda pembangunan global
hingga tahun 2030. SDGs yang ditetapkan Bersama bersifat universal, sehingga
cocok di semua negara. Indonesia merupakan salah satu yang berkomitmen SDGs
telah menyamakan tujuan negara dengan SDGs yang dilakukan oleh Bappenas. Tujuan
pembangunan berkelanjutan bukan sepenuhnya tugas pemerintah, tetapi menjadi
tujuan Bersama bagi swasta, pengusaha, dan semua masyarakat Indonesia.
Komentar
Posting Komentar