Sumber
gambar: https://www.travellink-indonesia.com/2017/11/kawasan-hutan-mangrove-lampung-timur.html
Lampung
merupakan provinsi di Pulau Sumatera yang paling selatan, sehingga Lampung
memiliki garis pantai yang panjang. Pantai-pantai yang ada merupakan salah satu
keindahan yang dimiliki Lampung. Tak hanya pantai yang indah, Lampung juga
memiliki pulau-pulau kecil yang ekosistem lautnya sangat bersih dan terawat.
Maka dari itu, tidak sedikit wisatawan lokal maupun mancanegara yang berwisata
ke Lampung.
Mangrove
adalah tanaman yang tumbuh di air payau. Tanaman ini bisa tumbuh sendiri atau
banyak juga ditanam oleh masyarakat. Karena pohon mangrove atau pohon bakau
memiliki akar yang besar dan kuat, mereka tumbuh di daerah pantai untuk
mencegah abrasi tanah. Selain untuk mencegah abrasi yang terjadi di pantai, rindangnya
pepohonan mangrove bisa juga dijadikan destinasi tempat wisata. Hutan Mangrove
yang disusun rapi agar lebih menarik masyarakat luar kota untuk datang ke
pantai tersebut.
Salah
satu desa yang melestarikan hutan mangrove adalah Desa Margasari, Labuhan
Maringgai, Lampung Timur. Desa tersebut terletak di pesisir Lampung Timur, yang
sebagian besar daerahnya adalah pantai. Dengan dijadikannya tempat wisata,
pemerintah ikut serta membantu dalam pengelolaan desa tersebut. Tak hanya
dijadikan tempat wisata, tumbuhan mangrove juga bisa diambil buahnya dan
dijadikan sirup mangrove. Sehingga pendapatan asli desa pada Desa Margasari
dapat meningkat akibat mangrove.
Tabel
1. Perubahan luasan tutupan hutan mangrove di Labuhan Maringgai
Seiring
berjalannya waktu luas hutan mangrove mengalami banyak perubahan. Pada tabel di
atas dapat dilihat, luas hutan mengalai penuruhan dari tahun 1973 sampai tahun
1994. Namun kemudian terus naik sampai tahun 2013.
Penurunan
luas hutan mangrove dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya:
- · Terjadi
abrasi yang besar
- · Masyarakat
pendatang menjadikan hutan mangrove sebagai tambak udang
- · Terdapat
program transmigrasi
Sedangkan
faktor yang mempengaruhi peningkatan luas hutan mangrove, antara lain:
- · Penanaman
kembali pohon mangrove
- · Masyarakat
melestarikan hutan mangrove
- · Ditetapkan
perda tentang rehabilitasi daerah pesisir
Untuk
melestarikan hutan mangrove, pengunjung tempat wisata dan masyarakat sekitar
harus turut serta dalam upaya perlindungan. Seperti membuang sampah pada
tempatnya, tidak menebang pohon sembarangan, tidak merusak kawasan hutan
mangrove, serta mentaai peraturan yang ada di sana. Dengan begitu, hutan
mangrove dapat berkembang lebih baik dan manusia dapat menikmati pemanfaatannya
dengan bijak.
References
Susni Herwanti. 2015. Kajian
Pengembangan Usaha Sirup Mangrove di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai
Kabupaten Lampung Timur. Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Wawan Setiawan, Sugeng P. Harianto, Rommy Qurniati. 2017. Ecotourism development to preserve mangrove conservation effort: Case study in Margasari Village, District of East Lampung, Indonesia. Universitas Lampung. Bandar Lampung.
Yuliasamaya, Arief Darmawan, dan Rudi Hilmanto. 2014. Perubahan Tutupan Hutan Mangrove di Pesisir Kabupaten Lampung Timur. Universitas Lampung. Bandar Lampung.


Komentar
Posting Komentar